Gerakan yang Dibolehkan dalam Sholat

Dibaca .. x

Gerakan yang Dibolehkan dalam Sholat

Sholat merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan seorang muslim. Disebutkan pula bahwa sholat merupakan tiang agama yang jika tidak dikerjakan maka sama dengan merubuhkan agama.

Dalam prakteknya masih sering kita temui orang yang sedang sholat melakukan gerakan selain dari gerakan sholat. 

Lantas bagaimana islam mengenai hal tersebut? Berikut kami sudah merangkum beberapa hal yang perlu diketahui ketika sedang sholat.

1. Melakukan Gerakan Lebih dari Tiga Kali

Banyak orang yang beranggapan bahwa melakukan gerakan lebih dari tiga kali ketika sholat dapat membatalkannya. Gerakan yang dimaksud seperti menggaruk, memperbaiki sajadah dan memperbaiki pakaian.
Padahal dalam Al-quran dan hadis tidak pernah menyinggung hal tersebut.

Namun berkenaan dengan hal ini imam As Suyuthi menyebutkan satu kaidah " Setiap perkara yang didatangkan secara mutlak tanpa batasan maka ketentuannya dikembalikan kepada norma yang berlaku di masyarakat".

Dengan demikian jika gerakan yang dilakukan lebih dari tiga kali tanpa keperluan yang jelas dianggap banyak, maka sholatnya kurang sempurna bahkan bisa batal.

2. Melakukan Gerakan Selain Gerakan Sholat

Mungkin kita sudah tidak asing melihat orang yang yang ketika sedang sholat melakukan gerakan seperti menggendong anak atau memindahkannya agar tidak mengganggu jemaah yang lain.
Jika terjadi demikian bagaimana islam memandang hal tersebut?

Hal demikian pernah dilakukan oleh Rasullulah SAW yang pada saat itu menggendong cucu beliau saat sedang sholat.

"Rasulullah SAW pernah mendirikan sholat sambil menggendong cucunya, Umamah. Maka ketika hendak sujud, beliau meletakkannya". (HR. Bukhari-Muslim)

Adapun gerakan lain yang dilakukan ketika sholat berlangsung dengan alasan yang jelas dan atas dasar keterdesakan dan tidak bisa dihindari maka sholatnya tetap sah.

3. Melangkah Mengisi Shaff Kosong Ketika Sholat Berlangsung

Pasti kita sering melihat dalam sholat orang yang bergerak mengisi shaff yang kosong ketika sholat berlangsung, lantas bagaimana dengan sholatnya apakah sah atau batal?

Rasulullah SAW bersabda
"Luruskan shaf, agar kalian bisa meniru shafnya malaikat. Luruskan pundak-pundak, tutup setiap celah, dan buat pundak kalian luwes untuk teman kalian. Serta jangan tinggalkan celah-celah untuk setan. Siapa yang menyambung shaf maka Allah Ta’ala akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya." (HR. Ahmad 5724, Abu Daud 666, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari hadis diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa melangkah mengisi shaff yang kosong ketika sholat berlangsung tidak membatalkan sholat, bahkan hal tersebut dianjurkan karena memenuhi syarat merapatkan shaff.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa islam merupakan agama yang tidak menyulitkan selama umatnya bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ibadah.

Tebarkan kebaikan dengan membagi artikel ini lewat [WHATSAPP] atau lewat [FACEBOOK]

Tidak ada komentar: